Site icon Harian Kepri

Pendaftaran Parpol Dimulai, Pemilu 2024 Berpotensi Diikuti 38 Partai

Sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 yang dilaksanakan KPU Provinsi Kepri di Aston Hotel Tanjungpinang, Jumat (29/7/2022)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Terhitung Senin 1 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu tahun 2024.

Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati menyampaikan, berdasarkan data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), saat ini ada 38 parpol yang berpotensi menjadi peserta Pemilu tahun 2024.

“Namun, apakah seluruh parpol itu nanti akan menjadi peserta Pemilu hal itu baru akan diumumkan pada 14 Desember 2022 mendatang,” katanya, usai Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 di Aston Hotel Tanjungpinang, Jumat (29/7/2022).

Dia menjelaskan, dalam tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 akan berlangsung selama 14 hari, yakni pada 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022.

“Selanjutnya akan masuk dalam tahap verifikasi administrasi yang akan dimulai pada 2 Agustus 2022 sampai dengan 11 September 2022,” jelasnya.

Sriwati menyampaikan, dalam proses pendaftarannya, masing-masing partai akan menjalani tahapan yang berbeda. Hal ini, sesuai dengan UU 7 nomor 2017 dan Putusan MK no 55 tahun 2020.

Khusus partai baru atau partai yang tidak masuk dalam parliamentary threshold atau tidak memiliki kursi di DPR RI, maka partai tersebut harus menjalani pendaftaran administrasi dan verifikasi faktual,”

“Tapi untuk partai yang sudah lolos parliamentary threshold dan mempunyai kursi hanya mendaftar dan melakukan verifikasi administrasi,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version