Aturan zonasi dalam Permendikbud tersebut ujarnya, hanya berlaku bagi PPDB online untuk jenjang SMA.
“Kenapa SMK tidak ada zonasi karena itu penjurusan,” katanya.
Ia menegaskan, tahun ini setiap sekolah hanya dapat menerima 36 siswa untuk satu rombel. Angka tersebut menurutnya, sudah dianggap maksimal, sehingga dipastikan tidak ada penambahan.
“Satu rombel 36 orang. Tidak ada penambahan lain,” tegasnya.
Selain itu, ditambahkan Dali, untuk mencegah terjadinya persoalan teknis dalam kapasitas bandwidth dan kecepatan website pihaknya telah bekerjasama dengan Telkom.
“Ini untuk menjaga kenyamanan masyarakat yang mendaftar. Bandwidth dan severnya sudah kita tambah. Kita pastikan kejadian seperti tahun lalu tidak terulang,” pungkasnya.(kar)
———————————–
Daya Tampung SMA/SMK se-Provinsi Kepri :
Tanjungpinang :
Jumlah Rombel SMA : 53
Jumlah Rombel SMK : 53
Batam :
Jumlah Rombel SMA : 127
Jumlah Rombel SMK : 87
Bintan :
Jumlah Rombel SMA : 40
Jumlah Rombel SMK : 26
Karimun
Jumlah Rombel SMA : 72
Jumlah Rombel SMK : 33
Lingga :
Jumlah Rombel SMA : 42
Jumlah Rombel SMK : 8
Natuna :
Jumlah Rombel SMA : 44
Jumlah Rombel SMK : 12
Anambas :
Jumlah Rombel SMA : 17
Jumlah Rombel SMK : 9
#sumber : Disdik Provinsi Kepri