TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengevaluasi pendapatan pajak daerah yang dikelola oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang.
Pasalnya, pendapatan pajak daerah tahun 2020 mengalami penurunan sekitar Rp 200 miliar.
“Kami belum lihat secara rinci di bagian mana yang turun. Akan kami evaluasi apa penyebabnya,” kata Maruli Tua selaku Kepala Satgas I yang melingkupi Kepri, Sumatera Utara, Jambi dan Bengkulu, saat menghadiri acara rapat bersama Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (23/3/2021).
Maruli mengatakan, biasanya alasan paling klasik yang disampaikan adalah dampak Covid-19. “Tapi kan harus kami lihat lagi, betul tak karena pandemi,” tegasnya.
Ia menegaskan, pendapatan daerah dari sektor pajak itu potensinya sangat besar, apalagi di Kota Tanjungpinang.
“Kami yakin potensi pajak di Tanjungpinang ini lumayan aduhai dan masih sangat bisa dioptimalkan di tahun 2021 ini,” ucapnya.
Ia belum bisa menyebutkan, kapan BPPRD tersebut dilakukan evaluasi. Karena pihaknya sedang fokus juga ke masalah aset Pemko Tanjungpinang.
“Yang jelas memang ada penurunan di pendapatan pajak daerah. Kami akan lihat spesifiknya gimana,” tukasnya.(zul)