Beranda Daerah Bintan

Pendapatan Pajak Retribusi Parkir Naik, Dishub Bintan Minta Perluas Area

0
Kadis Perhubungan Bintan, Moh Insan Amin-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan, Insan Amin, mengatakan, ada 8 titik retribusi penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ada di wilayah Bintan.

“8 lokasi itu tersebar di Bintan Utara, dan Bintan Timur,” ucap Insan, Rabu (28/12/2022).

Menurutnya, retribusi parkir di Bintan terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Saat 2021 sekitar Rp 120 juta per tahun, naik menjadi Rp 145 juta di tahun 2022 ini.

“Alhamdulillah ada kenaikan dan melebihi target,” sebutnya.

Insan menambahkan, dari kenaikan pendapatan retribusi parkir tesebut, pihaknya, akan mengusulkan tambahan perluasan lokasi pajak parkir di wilayah Bintan.

“Karena target ini terus bertambah. Maka, ke depannya kami mengusulkan untuk diperluas,” jelasnya.

Insan juga menerangkan, penambahan jumlah lokasi retribusi parkir akan membantu pendapatan (ekonomi) masyarakat Bintan.

“Supaya membuka penghasilan masyarakat Bintan,” tuturnya.

Insan juga mengatakan, jika ada petugas parkir tidak memenuhi standar pelayanan, maka warga bisa melaporkan ke Dishub Bintan.

“Nanti kita akan proses, jika terbukti bisa dipecat dari petugas parkir,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Pemerintah Belum Lunasi Utang, Siap-siap Minyak Goreng Langka Lagi
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini