TANJUNGPINANG (HAKA) – Struktur pendapatan dalam APBD 2019 yang dominan berasal dari dana perimbangan pemerintah pusat, menjadi kekhawatiran dari sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Kepri.
Dalam sidang paripurna pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2019, beberapa fraksi di DPRD Kepri meminta pemprov agar lebih cermat dalam melakukan pengelolaan anggaran.
“Kita menegaskan kembali agar Pemerintah Daerah lebih dini mengantisipasi pengelolaan anggaran pada tahun 2019,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Saproni.
Fraksi Partai Demokrat Plus juga mengutarakan hal yang hampir senada. Juru bicara Fraksi Demokrat Plus Joko Nugroho meminta agar Pemprov Kepri harus lebih cermat dalam melakukan penerimaan keuangan daerah.
“Jangan sampai adanya pemaksaan pendapatan atau penerimaan,” tegasnya.
Juru bicara Fraksi PPP-PKS Irwansyah justru menyebut di APBD 2019 Pemprov Kepri belum terlalu maksimal dalam menggaran potensi pendapatan daerah. Hal ini kata dia dibuktikan dengan masih bergantungnya struktur pendapatan pada dana perimbangan.
“Selain itu kami juga melihat APBD 2019 dibayang-bayangi dengan kemungkinan terjadinya defisit,” tuturnya.
Berdasarkan laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kepri yang disampaikan oleh Iskandarsyah, pada Jumat (30/11/2018) keseluruhan pendapatan daerah pada APBD 2019 sebesar Rp 3,6 triliun, dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 1,2 triliun.
Kemudian dari pos pendapatan dana perimbangan sekitar Rp 2,3 triliun. Terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). (kar)
=================================
Rincian Dana Perimbangan APBD Provinsi Kepri 2019 :
1. Dana Bagi Hasil
a)Pajak :
PPH : Rp 115.836.577.000
PBB : Rp 34.339.684.000
CTH : Rp 5.804.048.000
Total DBH : Rp 155.980.309.000
b) DBH SDA :
Migas : Rp 299.103.922
Minerba :Rp 15.776.132
Kehutanan : Rp 1.326.928
Total DBH SDA : Rp 316.206.982
Total DBH Pajak dan SDA : Rp 472.187.291.000
2. Dana Alokasi Umum (DAU) ;
DAU Formula : Rp 1.190.057.596.000
Total DAU : Rp 1.190.057.596.000
3. Dana Alokasi Khusus (DAK) :
a) DAK Penugasan :
Pendidikan Bidang SMK : Rp 45.467.136.000
Kesehatan dan KB Untuk Penurunan Stuning : Rp. 135.180.000
Jalan : Rp 12.014.979.000
Pasar : Rp 1.503.278.000
Irigasi : Rp 2.495.416.000
b) DAK AFIRMASI :
Pendidikan : Rp 13.199.329.000
Total Keseluruhan DAK Fisik (Penugasan+Afirmasi : Rp 176.558.684.000
c) DAK Non Fisik :
Bantuan operasional kesehatan : Rp 2.946.750.000
Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM : Rp 2.616.940.000
Dana Pelayanan Adminstrasi Kependudukan : Rp 1.486.066.000
Total DAK Non Fisik : Rp 487.485.563.000
4. Dana Imsentif Daerah :
a) Kesehatan fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah : Rp 13.748.028.000
b) Pelayanan Dasar Publik Bidang Kesehatan : Rp 10.326.373.000
c) Pelayanan Dasar Publik Bidang Infrastruktur : Rp 10.847.466
d) SAKIP : Rp 8.943.665.000
Total DID : Rp 53.307.431.000
#sumber : Kemenkeu