Site icon Harian Kepri

Pendataan BKD Ada 7.450 Honorer di Pemprov Kepri, Paling Banyak THL OPD

Kepala BKD dan Korpri Provinsi Kepri, Firdaus-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, mulai melakukan pendataan terhadap tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kepri.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Korpri (BKD dan Korpri) Provinsi Kepri, Firdaus menyampaikan, pendataan tersebut merupakan instruksi dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sebagai tindak lanjut dari surat MenPAN RB nomor B/[BC /M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 lalu.

“Jadi atas perintah Pak Gubernur sekarang honorer itu kita inventarisir semua,” katanya, kepada hariankepri.com, Kamis (9/6/2022).

Firdaus menyampaikan, dari hasil pendataan yang saat ini sedang berjalan, total tenaga honorer di Pemprov Kepri saat ini berjumlah 7.450 orang.

Jumlah itu kata dia, terdiri dari Pegawai Tidak Tetap (PTT), Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN, dan Tenaga Harian Lepas (THL).

“Dari jumlah itu THL yang paling banyak, dan THL itu yang direkrut oleh masing-masing Kepala OPD,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, setelah pendataan itu rampung dilakukan, maka, selanjutnya, Pemprov Kepri akan menyampaikannya kepada KemenPAN RB, atau BKN untuk menunggu arahan selanjutnya.

Pihaknya berharap, apabila nantinya Pemerintah Pusat kembali membuka seleksi CPNS dan PPPK, jumlah formasi yang disediakan dapat menampung seluruh jumlah tenaga honorer di Pemprov Kepri.

Karena kata dia, selama ini, setiap pelaksanaan seleksi CPNS maupun PPPK jumlah formasi yang disediakan cukup terbatas.

“Karena itulah untuk menutupi kekurangan itu kita merekrut tenaga honorer,” ujarnya.

Dia juga menyebut, bila nantinya para tenaga honorer di Pemprov Kepri ini akan benar-benar dihapus. Hal itu tentunya akan berdampak pada kinerja administrasi dan pelayanan di lingkungan Pemprov Kepri.

“Selama ini kita memang cukup terbantu dengan tenaga honorer. Kalau nanti dihapus semua, bisa saja akan mengganggu pelayanan,” tuturnya.(kar)

Exit mobile version