TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Fraksi Harapan (Hanura-PAN) DPRD Provinsi Kepri, Yudi Kurnain, meminta kepada Pemprov Kepri agar dapat menempatkan orang-orang yang profesional dalam mengelola BUMD Energi Kepri.
“BUMD Energi Kepri harus memiliki manajemen yang profesional, sehingga target investasi bisa tercapai secara optimal agar dapat membantu menopang PAD Provinsi Kepulauan Riau,” katanya, kepada hariankepri.com, di Kota Tanjungpinang, kemarin.
Anggota DPRD Kepri itu berharap, BUMD Energi Kepri nantinya mengembangkan pelayanan usaha bidang energi kepada masayarakat. Sehingga kebutuhan masyarakat akan energi dapat terpenuhi baik saat ini maupun di masa yang akan datang.
“Tentunya BUMD Energi Kepri ini harus memiliki suatu tata kelola yang baik, yang dapat menjamin kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri dengan pertimbangan bahwa energi merupakan kebutuhan masyarakat,“ sebutnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kepri, Lis Darmansyah menyampaikan, Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Pemprov, agar benar-benar mengkaji secara matang dasar hukum BUMD Energi Kepri tersebut.
Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan organ pengelola maupun tugas dan fungsinya masing-masing perlu dirumuskan secara jelas. Hal itu untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan antara satu organ dengan organ lainnya.
“Fraksi PDI Perjuangan berharap agar apa yang kami sampaikan tersebut dapat menjadi perhatian untuk terlebih dahulu dilakukan penyempurnaan,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, pada Senin (10/6/2024) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan Ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Energi Kepri dalam rapat Paripurna DPRD Kepri, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, .
Dalam paripurna itu Gubernur Ansar mengatakan, rencana pembentukan BUMD Energi Migas tersebut telah dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan dan analisis aspek lainnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, tujuan utama pendirian BUMD ini yakni, untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. Hal itu sejalan dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Selain itu, sambung Ansar, pembentukan BUMD ini juga cukup penting. Karena nantinya BUMD Energi Kepri ini akan mengelola Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Duyung.
“Ini adalah sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” sebutnya.(kar)