TANJUNGPINANG (HAKA) – Ranperda tentang pendirian BUMD bidang energi dan migas, yang diajukan Pemprov Kepri di tahun 2023 ini mendapatkan persetujuan dari Kemendagri untuk dibahas lebih lanjut.
Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin menyampaikan, keputusan itu diperoleh setelah Kemendagri merampungkan hasil telaah naskah akademis, tentang ranperda tersebut.
“Setelah mendapat persetujuan dari Kemendagri, berarti ranperda ini akan dilanjutkan ke tahap pembentukan pansus dan pembahasan dalam rapat paripurna yang Insya Allah akan dilakukan di pertengahan Maret,” katanya, kepada hariankepri.com, Senin (27/2/2023).
Wahyu menerangkan, pihaknya memang mendorong agar ranperda ini dapat segera dibahas dan disahkan. Karena, ini menjadi peluang bagi Pemprov Kepri untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor migas.
“Kepri ini butuh terkait dengan PAD tambahan, karena itu ini kita dorong terus. Target kita kalau BUMD ini sudah terbentuk dapat Rp 50 sampai Rp 100 miliar di tahun pertama itu sudah angkat jempol-lah,” ujarnya.
Komisi II DPRD Kepri, imbuhnya, juga meminta Pemprov Kepri dapat mencari pendanaan dari sumber lain di luar APBD Pemprov Kepri, untuk penyertaan modal pembentukan BUMD Migas tersebut.
“Kita dorong untuk permodalannya nanti pakai pihak kedua (investor), APBD kita tidak bakalan kuat. Karena untuk penyertaan modal bisa sampai Rp 100 miliar. Pembentukan BUMD Migas memang membutuhkan anggaran yang cukup banyak, baik untuk SDM dan operasional,” jelasnya.
Lebih lanjut Politisi PKS ini mengatakan, jika nantinya BUMD Migas tersebut sudah resmi beroperasi, Pemprov Kepri juga disarankan melakukan kerjasama dengan PT Migas Utama Jabar (MUJ) BUMD milik Pemprov Jabar yang bergerak di bidang usaha migas.
“Karena PT Migas Utama Jabar sudah menghasilkan deviden Rp 1 triliun per tahun. Jadi sambil bekerjasama, sambil berjalan, sambil belajar,” pungkasnya.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan, ranperda pembentukan BUMD Migas merupakan usaha Pemprov Kepri dalam meningkatkan PAD melalui pengelolaan Participating interest (PI) 10 persen.
PI 10 persen merupakan keikutsertaan badan usaha termasuk BUMD dan bentuk usaha tetap dalam pengelolaan hulu migas melalui pengalihan PI.
“Jika ini terealisasi, otomatis berkontribusi menambah pemasukan daerah karena potensinya mencapai puluhan miliar rupiah per bulan,” katanya, di Kota Tanjungpinang, Selasa (22/11/2022).(kar)