Site icon Harian Kepri

Penelitian BNN dan LIPI, Penyalahgunaan Narkoba Naik Hampir 8 Juta Orang di 2019

Koordinator Bidang Rehabilitasi BNNP Kepri, Melly Puspita Sari-f/masrun-hariankepri.com

BATAM (HAKA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, bersama Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), melakukan penelitian penyalahgunaan narkoba pada tahun 2019 silam.

Hal itu dikatakan, Koordinator Bidang Rehabilitasi BNNP Kepri, Melly Puspita Sari. Hasil dari penelitian tersebut, menurut Melly, cukup mengejutkan.

Pasalnya, angka prevalensi nasional penyalahgunaan narkotika di Indonesia mengalami peningkatan.

Yakni, untuk penyalahgunaan yang mengalami ketergantungan dengan narkoba sebanyak 2,40 persen atau 4,5 juta jiwa pada tahun 2019.

“Sedangkan, untuk penyalahgunaan setahun pakai 1,80 persen atau sebanyak 3,4 juta orang,” ucap Melly, Sabtu (21/8/2021).

Selain persentase itu, kata Psikolog, Konselor Adiksi Ahli Madya ini, hasil penelitian juga menunjukkan ada 240 orang dari 10.000 penduduk Indonesia yang berusia 15-64 tahun pernah mengkonsumsi narkoba.

“Dan 180 orang usia itu, di antaranya memakai narkoba selama satu tahun terakhir,” jelas Melly.

Jika merujuk pada data itu, pihaknya menyimpulkan, bahwa penyalahgunaan narkotika di Indonesia, merupakan permasalahan serius yang dapat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hal itu, sambung Melly, berdampak pada belbagai aspek kehidupan, baik secara fisik, psikologis, sosial maupun ekonomi.

Di sisi lain, perilaku atau perbuatan penyalahgunaan narkoba itu, menurut Melly, layak disebut kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) di Indonesia.

Maka salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi penyalahgunaan, pencandu atau korban penyalahguna adalah, program rehabilitasi. Ini merupakan strategi untuk memutus mata rantai para pengguna (demand reduction).

“Ini menuntut peran aktif para pihak bangsa ini, agar memerangi kejahatan penyalahgunaan narkoba tersebut,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version