TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, akan melakukan pleno terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Kamis (5/11/2020) besok.
“Informasi yang kami terima, besok mereka (Bawaslu Tanjungpinang,red) akan melakukan pleno. Kemudian nanti dalam pleno itu akan diputuskan, apakah lanjut ke pidana atau sanksi administrasi saja,” ujar Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri, Indrawan, Rabu (4/11/2020).
Indrawan mengutarakan, dari hasil penulusuran Bawaslu Tanjungpinang, ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh orang nomor satu di Pemko Tanjungpinang itu. Yakni, pelanggaran pidana dan juga pelanggaran administrasi.
“Untuk dugaan pelanggaran pidana merujuk pada pasal 71 ayat 3 (UU Pilkada) yakni Gubernur, Bupati dan Wali Kota dilarang menggunakan program pemerintah, dalam melakukan kegiatan kampanye,” jelasnya.
Sejauh ini lanjutnya, Bawaslu Tanjungpinang masih melakukan penelusuran serta kajian terkait dugaan dua pelanggaran tersebut.
“Jadi dalam persoalan ini ada dua dimensi yang terjadi. Ada pidana dan administrasi. Jadi nanti bisa dua-duanya atau salah satu. Jika nanti ada ditemui pelanggaran pidana akan diteruskan ke Sentra Gakumdu, kalau hanya administrasi akan diselesaikan diinternal Bawaslu Tanjungpinang saja,” paparnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang Rahma diduga melakukan pelanggaran Pilkada saat melakukan pembagian masker pada Kamis (29/10/2020) kemarin.
Dalam foto yang viral di tengah masyarakat, Rahma kedapatan menunjukkan simbol tiga jari, usai membagikan masker bantuan dari Temasek Foundation ke masyarakat.
Waktu itu, Rahma yang juga berstatus sebagai Wakil Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kepri itu, juga terlihat menempelkan stiker pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri nomor urut 3 di salah satu rumah warga usai menyerahkan masker.
Terpisah, Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini menegaskan pihaknya masih terus melakukan penelusuran.
“Intinya, kami hingga saat ini terus bekerja sesuai dengan perturan dan perundangan dan masih melakukan penelusuran terkait hal tersebut,” jelasnya, Rabu (4/11/2020) saat ditemui di kantornya. (kar/zul)