Site icon Harian Kepri

Penentuan Pj Wako Tanjungpinang di Tangan Presiden Jokowi

Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menyambut kedatangan Presiden Jokowi di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan memutuskan nama Pj Wali Kota Tanjungpinang yang diusulkan, baik oleh Kemendagri, Pemprov Kepri, dan DPRD Kota Tanjungpinang.

Hal itu tertuang dalam Pasal 10 ayat (3) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Adapun ketentuannya, menteri akan menyampaikan tiga nama usulan calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota, kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yang dilansir, Selasa (1/8/2023).

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad ketika dikonfirmasi pun membenarkan hal tersebut. “Pak Presiden bersama tim nantinya yang akan memilih,” katanya, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (31/7/2023).

Ansar menyatakan, pemprov juga telah mengirimkan tiga nama pejabat Pemprov Kepri, kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai calon Pj Wali Kota Tanjungpinang.

“Sudah tiga nama kita usulkan, Hasan (Kadiskominfo), Ihsan (Kadispora), dan Azwandi (Karo ULP). Tiga nama itu sudah kita kirim,” katanya.

Sebagai informasi, pengisian Pj Wali Kota Tanjungpinang merujuk pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.

Pada Pasal 9 ayat (1) dalam Permengadri itu disebutkan bahwa, pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh, Menteri, gubernur; dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.

Kemudian pada ayat 2, 3, dan 4 di Pasal 9 Permendagri Nomor 4 tahun 2023 itu dijelaskan, baik menteri, gubernur, dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota masing-masing mengusulkan tiga nama calon Pj.

Dalam Pasal 10 ayat 1 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 menyebutkan, bahwa pembahasan oleh menteri menjadi 3 nama calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota dan dapat melibatkan kementerian/lembaga
pemerintah non-kementerian.

Kemudian, pada Pasal 10 ayat (1), dijelaskan, usulan sebagaimana dalam Pasal 9 ayat (1), dari jumlah 9 (sembilan) nama dilakukan pembahasan oleh Menteri menjadi 3 (tiga) nama calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian.

Adapun kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian sebagaimana dimaksud, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara; dan kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.(kar)

Download Permendagri No 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota

Exit mobile version