TANJUNGPINANG (HAKA) – Hingga saat ini, penerapan e-ticketing di Pelabuhan Sribintan Pura (SbP) Tanjungpinang belum bisa dijalankan oleh PT Mitra Kasih Perkasa (MKP).
Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Kelas II Tanjungpinang, Imran menyebut, hal itu belum bisa diterapkan, karena PT MKP sebagai aplikator e-ticketing, tidak bisa melengkapi beberapa poin ketentuan.
“Salah satunya, terkait layout tempat duduk penumpang. Dengan adanya layout itu, penumpang bisa memilih tempat duduk di dalam kapal,” kata Imran kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, ia belum bisa memastikan kapan penerapan e-ticketing itu akan diberlakukan. “Karena hasil evaluasi kami terhadap aplikator, mereka belum bisa melengkapi poin itu,” ujarnya.
Menurutnya, poin-poin tersebut harus direalisasikan, karena sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub RI, tentang penerapan pelaksanaan e-ticketing.
“Edaran ini untuk mempermudah warga dalam membeli tiket kapal,” ucapnya.
Meski belum diterapkan, Imran menyebut sudah ada 4 mesin e-ticketing di Pelabuhan SbP Tanjungpinang.
“Setau saya 4 mesin itu disediakan oleh perusahaan,” tukasnya.(zul)