TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menyampaikan, penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025 mendatang.
“Penerimaan opsen rencananya akan diberlakukan pada 5 Januari 2025,” katanya kepada wartawan, akhir pekan lalu.
Menurutnya, dengan adanya opsen pajak itu, maka Pemko Tanjungpinang akan menerima pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB sekitar Rp 58 miliar selama tahun 2025.
“Insya Allah dengan penerapan opsen pajak ini akan mendapatkan PAD yang cukup besar bagi pemko,” ujarnya
Ia menjelaskan, potensi itu dihasilkan dari kenaikan persentase PKB dan BBNKB yang diterapkan pemerintah menjadi sebesar 66 persen.
“Sesuai yang ditetapkan, dari PKB dan BBNKB untuk pemerintah daerah itu dapat 66 persen,” ucapnya.
Dengan adanya kebijakan terbaru itu, ia pun menyambut baik, karena tentunya akan menambah pendapatan bagi Pemko Tanjungpinang.
“Ke depan kami akan kolaborasi dengan Samsat untuk menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat. Termasuk ikut andil dalam penagihan dan pelaksanaan razia pajak kendaraan,” tukasnya.(zul)