Site icon Harian Kepri

Penerimaan Pajak Daerah Pemko Tanjungpinang Lampaui Target

Wawako Rahma dan Kepala BPPRD Riany saat menjelaskan penerimaan pajak daerah tahun 2019-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota Tanjungpinang, berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

“Dan bahkan melebihi target yang sudah ditentukan,” ungkap Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

Adapun total keseluruhan target pajak daerah pada 2019 itu sebesar Rp 81 miliar, sedangkan realisasinya sekitar Rp 87 miliar dari 107 ribu objek pajak.

“Alhamdulillah. Pajak daerah Tanjungpinang melebihi target dengan angka sekitar Rp 6 miliar lebih,” ungkapnya, Kamis (9/1/2020).

Rahma mengatakan, pajak daerah tersebut terdiri dari 11 sektor pajak, di antaranya, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, PBB, BPHTB dan lainnya.

Namun, kata Rahma, dari 11 sektor pajak itu, hanya PBB yang tidak mencapai target. “Kurang sekitar Rp 148 juta dari target,” imbuhnya.

Meskipun begitu, lanjut Rahma, ia sangat mengapresiasi pencapaian target pajak daerah secara keseluruhan ini.

“Mudah-mudahan tahun berikutnya, bisa lebih banyak lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Riany mengatakan, bahwa PBB itu tidak tercapai target, karena pihaknya di 2019 itu masih menggunakan database yang lama dari KKP Pratama.

“Untuk ke depannya, kami juga akan menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), mudah-mudahan tahun ini bisa lebih baik lagi,” pungkasnya.(zul)

Exit mobile version