TANJUNGPINANG (HAKA) – Pada saat paripurna penetapan Isdianto sebagai calon tetap Wagub Kepri berjalan cukup alot, Rabu (22/11/2017). Usai Ketua Pansus Wagub Kepri Surya Makmur Nasution menyampaikan laporan, Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak langsung meminta persetujuan ke anggota dewan yang hadir pada saat itu.
Apakah menyetujui Isdianto sebagai calon tetap Wagub Kepri atau tidak. Namun, tidak semua anggota yang hadir mau menyetujuinya. Sehingga, paripurna penetapan itu menjadi ajang adu debat dari anggota dewan.
“Saya berfikir lebih baik ini (penetapan) ditunda karena tidak sesuai dengan undang-undang. Kita tidak ingin ini jadi masalah dikemudian hari,” ujar Sarafudin Aluan saat itu.
Lain halnya dengan Sirajudin Nur yang meminta agar batas waktu pengusulan nama pengganti ditiadakan. Mengingat, dalam tatib tidak disebutkan batas waktu tersebut.
Pendapat Sirajudin inipun ikut diamini oleh Ketua Pansus Wagub Kepri Surya Makmur Nasution. Menurutnya, ihwal tersebutlah yang selama ini kerap kali dikonsultasikan pansus ke Mendagri. Dan Mendagri merekomendasikan agar tidak perlu ada batas waktu dalam pengusulan nama pengganti.
Ketua DPRD Jumaga Nadeak pun akhirnya mengambil sikap. Pada waktu itu Jumaga menyebut, jika batas waktu itu akan ditiadakan. Namun, sangat diharapkan Gubernur dapat segera menindaklanjuti surat dari tiga partai pengusung terkait pengusulan nama ke DPRD Provinsi Kepri.
“Karena kita tidak ingin proses ini terlalu lama. Karena masyarakat sudah sangat lama menunggu,” sebutnya.
Akhirnya, setelah hampir dua jam. Anggota dewan yang menentangpun sepakat untuk menetapkan Isdianto sebagai calon tetap Wagub Kepri.
Dengan ditetapkannya, Isdianto sebagai calon tetap. Maka terhitung Rabu (22/11/2017) Isdianto pun secara resmi mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dengan ditetapkannya saya, mulai hari ini saya akan mengundurkan diri. Dan hari ini saya sudah tidak pegawai lagi,” sebutnya.(kar)