Site icon Harian Kepri

Pengacara Nurdin Sebut Syamsul Bahrum Paling Paham Alur Perizinan Ruang Laut

Asisten II Ekonomi Pembangunan Pemprov Kepri, Syamsul Bahrum-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pengacara Nurdin Basirun, Andi M Asrun menyebut, Asisten II Ekonomi Pembangunan Pemprov Kepri, Syamsul Bahrum adalah orang yang paling paham, tentang alur perizinan pemanfaatan ruang laut di Provinsi Kepri.

Persoalan pemanfaatan ruang laut inilah, yang kini menjerat kliennya dalam kasus dugaan suap penerbitan izin reklamasi.

“Pak Syamsul Bahrum itu mengetahui banyak tentang (alur) perizinan pemanfaatan ruang laut, maupun terkait izin prinsip yang sudah diterbitkan,” katanya, di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, beberapa waktu lalu.

Merujuk dari hal itu, sambung Asrun, ia menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu menghadirkan Doktor lulusan University of Queensland, Australia itu sebagai saksi dalam agenda persidangan kliennya.

Apalagi kata dia, Syamsul Bahrum memiliki pengetahuan yang cukup mumpuni di bidang tersebut.

“Kita akan minta ke JPU KPK untuk menghadirkan Syamsul Bahrum, karena perlu ada klarifikasi terkait perizinan tentang pemanfaatan ruang laut,” sebutnya.

Ditemui terpisah, Syamsul Bahrum enggan mengomentari keinginan Andi Asrun, yang meminta agar ia dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan reklamasi.

Mantan pejabat Pemko Batam ini pun, irit bicara ketika dimintai tanggapannya soal pernyataan Andi Asrun.

“Saya tidak mau mengomentari itu,” katanya saat ditemui di lokasi pembangunan proyek Gurindam 12, Senin (17/2/2020) kemarin.

Sebagaimana diketahui, pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU pada, Rabu (4/12/2019) lalu. Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun didakwa menerima sejumlah uang dari sejumlah pengusaha untuk penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut.

Ketika itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, total uang yang diterima Nurdin dari sejumlah pengusaha sebanyak Rp 780 juta.

“Uang dari pihak swasta itu, berhubungan dengan penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi dan izin reklamasi,” katanya.(kar)

Exit mobile version