Beranda Daerah Bintan

Pengacara Padri Minta Penegak Hukum Ungkap Oknum Pemain BBM di Bintan

0
Ratna Zukhaira,-f/masrun-hariankepri.com.

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ratna Zukhaira selaku Penasihat Hukum Terdakwa, Padri, meminta kepada penegak hukum di Bintan, untuk menindak tegas para oknum agen minyak yang selama ini diduga melakukan jual beli bahan bakar minyak (BBM), bersubsidi secara ilegal.

“Saya minta polisi agar mengungkap agen-agen besar pemain BBM bersubsidi di Bintan,” tegas Ratna, seusai sidang pemeriksaan saksi untuk kliennya, atas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (14/8/2019) sore.

Sebab menurut Ratna, penegak hukum hanya menindak rakyat kecil seperti kliennya. Sedangkan, para oknum kelas kakap tak terjamah oleh hukum.

“Saya sangat menyesalkan polisi hanya menangkap orang-orang kecil. Mereka jangan dijadikan kambing hitam, oknum-oknum besarnya tak terungkap,” terangnya.

Ratna menjelaskan, meskipun tedakwa Padri diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi.

Namun ia menilai aksi klienya, sangat membantu para nelayan di Bintan untuk melakukan aktivitas keseharian di laut.

“Klien kami ini, banyak membantu nelayan selama ini, demi mata pencarian mereka di laut untuk menghidupi keluarga masing-masing,” tutupnya.

Dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa Padri, ditangkap Anggota Sat Reskrim Polres Bintan pada Senin (19/11/2018), di salah satu rumah warga dekat SPBU milik PT Wira Indah Kencana, Jalan Nusantara Kilometer 25, Kecamatan Bintan Timur.

Penangkapan tersebut, karena terdakwa diduga melakukan pengangkutan BBM bersubsidi dari SPBU, tanpa memiliki surat-surat dengan menggunakan mobil Panther hijau miliknya bernopol BP 1579 TC.

Kemudian terdakwa, melakukan penyedotan minyak solar di dalam tangki melalui selang diisi ke dalam jerigen berukuran 35 liter. Solar itu, untuk pesanan seorang nelayan bernama Sahrul.

Atas perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 55 jo pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (rul)

Baca juga:  Melayu Square Kerap Disatroni Maling, Keluhan Pedagang Tak Digubris BUMD
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini