Site icon Harian Kepri

Pengadilan Setujui Mal Tanjungpinang City Center Disita oleh Kejagung

Suasana Mal TCC milik PT Tanjung Pinang Sakti yang akan disita oleh Kejagung RI-f/masrun-hariankepri.com

JAKARTA (HAKA) – Tim Penyidik JAM Pidsus Kejagung RI, segera menyita 4 bidang tanah dan bangunan seluar 26.765 meter persegi milik tersangka TT (Teddy Tjokrosaputro) di Kota Tanjungpinang. Demikian ditegaskan oleh Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Penyitaan itu, menurut Leonard, telah mendapat persetujuan/izin sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021.

Adapun rincian masing-masing aset yang disita Tim Kejagung nantinya yakni, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor: 00674/03861, dengan luas 1.700 meter persegi atas nama PT Tanjung Pinang Sakti.

Kemudian, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat HGB nomor: 00784/02906 seluas 3.568 meter persegi atas nama PT Tanjung Pinang Sakti.

Selanjutnya, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat HGB nomor: 00864/02775 seluas 3.117 meter persegi atas nama PT Tanjung Pinang Sakti.

Terakhir, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat HGB nomor: 00818 seluas 18.380 meter persegi atas nama PT Tanjung Pinang Sakti.

Terhadap aset-aset tersangka yang akan disita tersebut, kata Leonard, selanjutnya akan dilakukan penaksiran oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk diperhitungkan.

“Sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara dalam proses selanjutnya pada pengembangan penyidikan perkara korupsi Rp22,78 triliun di PT Asabri,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, apakah benar surat yang dikirim ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang soal penyitaan Mal Tanjungpinang City Center (TCC) di Kota Tanjungpinang. Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Kejagung, Mohamad Mikroj, membenarkan 4 bidang tanah dan atau bangunan itu berlokasi di area Mal TCC.

“Informasi dari bidang penyitaan seperti itu,” ucapnya dengan singkat.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Sacral Ritonga mengatakan, bahwa surat izin penyitaan tersebut telah ditandatangani oleh Ketua PN Tanjungpinang.

Terkait jadwal penyitaan, sambung Sacral, itu kewenangan penuh pihak Kejagung untuk mengeksekusi lahan/bangunan tersebut kapan saja.

“Surat ijin penyitaan sudah diserahkan kembali pada 22 September 2021,” pungkasnya.

Arun, seorang Pengembang Perumahan D’Green City mengaku, dirinya pernah mengurus administrasi tentang 4 lahan/tanah di area Mal TCC sebelumnya, yang beralamat Jalan Raya Dompak, Kecamatan Bukit Bestari.

Namun dirinya, tak memberikan kepastian berapa total luas lahan dari 4 bagian tanah itu.

“Saya lupa luasnya karena ini sudah lama. Tapi 4 bagian tanah/bangunan itu di Mal TCC,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version