JAKARTA (HAKA) – Tim Penyidik KPK, perpanjang masa penahanan tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS), dan Kepala BP Kawasan Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) selama 30 hari.
“Tersangka AS dan MSU, masing-masing untuk selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, terhitung sejak 11 Oktober 2021 sampai 9 November 2021,” ucap Plt Jubir KPK RI Ali Fikri.
Untuk AS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih dan MSU di Rutan KPK Kavling C1.
AS dan MSU sebagai tersangka perkara dugaan Tipikor Rp250 miliar terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
“Tim penyidik saat ini, masih terus melengkapi alat bukti baik dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya,” pungkasnya. (rul)