Site icon Harian Kepri

Pengakuan Mantan Ajudan Apri: Setoran Uang Cukai Buat Beli Air Kaleng Lebaran

Rizki Bintani, mantan ajudan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi bersaksi dalam sidang Tipikor cukai rokok dan mikol, Pengadilan Negeri Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Rizki Bintani (29), memberikan keterangan sebagai saksi tentang perkara korupsi, untuk terdakwa Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (2/2/2022).

Rizki menjelaskan perannya sebagai mantan Bupati Bintan Apri Sujadi saat itu. Rizki mengakui, dirinya intens komunikasi dengan Alfeni Harmi selaku Kepala Bidang Perindag dan Penanaman Modal, BP Bintan.

Pasalnya, Alfeni ini bisa mengatur jumlah kuota rokok para pengusaha serta menentukan jatah 1.000 per slot untuk Apri Sujadi dengan kode B.1.

“Saya perintahkan ke Alfeni, jika ada orang-orang yang minta bantu ke Pak Bupati, tolong hubungi saya,” kata Rizki di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Riska Widiana SH MH.

Antara tahun 2017 dan tahun 2018, Rizki menerima ratusan juta dari sejumlah pengusaha. Baik dalam mata uang Dolar Singapura maupun rupiah. Duit-duit yang ia kumpulkan itu disetor ke Apri Sujadi saat itu.

“Per orang ngasih dua kali. Saya berikan ke Pak Bupati, kata bupati ini uang untuk air kaleng masyarakat karena saat itu jelang lebaran,” tuturnya.

Saat dirinya temani Apri Sujadi di Singapura. Ada juga pengusaha bernama Norman, menitipkan amplop berisi 30 ribu Dolar Singapura untuk Bupati saat itu.

“Beberapa hari kemudian Norman beritahu ke saya, bahwa dia sudah masukan pengajuan kuota rokok di BP Bintan,” tutur Rizki menirukan pesan sang pengusaha itu.

Setelah SK kuota rokok terbit, Norman kembali menghubungi dirinya untuk jumpa di Hotel CK Tanjungpinang. “Saya titip sama Bapak Bupati Rp 300 juta ada dolar dan rupiah. Uang itu untuk air kaleng dan sebagian bayar utang,” kata Rizki.

Bukan hanya dari Norman. Rizki juga menerima uang Rp 250 juta dari pengusaha bernama Agnes tahun 2017. Dan tahun 2018 sekitar Rp 250 juta lagi.

Begitupun juga dari orang yang bernama Erwin Rp 250 juta, Sandi Rp 250 juta. Serta dirinya terima uang Dolar Singapura dan rupiah dari pengusaha Agus.

“Ashiong hanya lewat telepon, dan saya terima Rp 200 juta dari utusan Ashiong,” beber Rizki.

Saat ditanya JPU KPK RI. Apakah dari semua uang yang diterima itu ada bagian saksi baik untuk keperluan pribadi maupun kebutuhan lainnya. Rizki mengaku tidak pernah sama sekali.

“Tapi Bupati berikan ke saya setiap tahun uang THR Rp 10 juta, selama tiga tahun sejak tahun 2016 lalu,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version