TANJUNGPINANG (HAKA) – Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Reskrim AKP Rio Reza Parindra mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan tersangka VS, terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan, pada Selasa (1/6/2021).
“Setelah pemeriksaan selesai dilakukan penangkapan dan penahanan guna penyidikan lebih lanjut,” ucap Rio saat konferensi pers, Jumat (4/6/2021).
Rio menerangkan, sesuai hasil penyidikan, tersangka VS mengaku telah menerima dan menandatangani kwitansi uang tunai Rp300 juta dari pelapor Tr, untuk kepengurusan
masuk IPDN anak pelapor.
Dari uang yang tersangka terima itu, VS mengaku juga menyerahkan uang Rp60 juta kepada pengajar dan kepala seksi (kasi) seleksi penerimaan calon praja IPDN berinisial A. Sedangkan, Rp200 juta, VS berikan ke dosen dan Kabag IPDN inisial Z.
“Sisanya, digunakan untuk biaya transportasi dirinya ke Jakarta dan Bandung,” terang Rio.
Dalam perkara ini, VS telah mengembalikan uang ke korban selaku pelapor Tr, secara bertahap mulai awal 2020. Total yang tersangka serahkan saat itu berjumlah Rp190 juta.
“Dalam perkara ini, merugikan korban Tr sebesar Rp110 juta,” jelas Rio.
Berdasarkan alat bukti, maka penyidik menjerat tersangka VS dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana.
“Dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Rio.
Diberitakan sebelumnya, Tarmizi alias Tr, juga Anggota DPRD Bintan mengaku, menjadi korban penipuan dari oknum PNS Pemko Tanjungpinang Vina Saktiani alias VS.
Oknum itu, kata Tarmizi, telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang, atas tindak pidana penipuan. Saat ini, yang bersangkutan sedang diproses hukum.
“Benar, seperti yang diberitakan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra,” ucap Tarmizi, Selasa (27/4/2021).
Ia menegaskan, oknum itu meminta uang tunai Rp300 juta. Agar anak Tarmizi, yang berinisial Oz atau Yz umur 20 tahun, bisa masuk sebagai calon Praja IPDN tahun 2021, melalui jalur khusus.
“Saya yang berikan langsung uang tunai Rp300 juta ke Vina, di Mie Tarempa, Batu 7, Kota Tanjungpinang, April 2019 lalu,” jelas Tarmizi sambil menunjukan kwitansi uang itu.
Diketahui, Vina Saktiani, saat itu pernah menjadi Lurah Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari. Lalu, pindah tugas ke Kantor Camat Tanjungpinang Timur.(rul)