Site icon Harian Kepri

Pengedar Ditangkap Lagi, Sudah 56 Orang yang Diciduk Satres Narkoba Tanjungpinang

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Seorang pria inisial RS, kembali dibekuk oleh jajaran Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, Sabtu (26/6/2021) malam.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, pelaku RS yang diduga pengedar sabu itu, ditangkap di kediamannya, Kampung Baru, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

“Saat diamankan, RS sedang duduk depan rumah dan ditemukan sabu 1 paket,” ucap Ronny, Selasa (29/6/2021).

Hasil interogasi singkat oleh anggota, sambung Ronny, pelaku RS mengaku barang tersebut adalah miliknya.

Selain itu, pelaku juga mengaku menyimpan sejumlah paket sabu di rak tempat jualan minyak premium (bensin) eceran miliknya.

“Saat kami memeriksa rak tersebut, kami menemukan satu kantong plastik berisikan 7 paket sabu,” jelasnya.

Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan di dalam rumah yang bersangkutan. Namun tidak ditemukan barang bukti serupa.

“Setelah itu kami, membawa RS beserta barang bukti ke Mapolres Tanjungpinang,” tuturnya.

Atas pengakuan serta barang bukti itu, pihaknya menetapkan RS sebagai tersangka tindak pidana narkotika.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

“Kami belum bisa sebutkan tersangka RS, peroleh sabu dari siapa, karena dalam proses pengembangan,” imbuhnya.

Ronny menambahkan, pihaknya telah menangkap 56 pelaku narkotika dari 52 kasus, sepanjang Januari 2021 hingga Juni 2021 ini.

“Tersangka laki-laki 53 orang dan 3 perempuan. Kasus yang sementara ditangani 38 perkara, sedangkan 14 perkara telah selesai,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version