TANJUNGPINANG (HAKA) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, lebih mengapresiasi kinerja Polda Kepri dibandingkan Kejati Kepri, dalam menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kurun waktu 2019 ini.
Apresiasi MAKI terhadap kinerja Polda Kepri, karena menetapkan AN, MY dan Ys sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Rp 2,3 miliar pada proyek pembangunan monumen bahasa Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang.
Sedangkan Kejati Kepri, menurut Boyamin, belum ada satupun tersangka atas beberapa kasus, yang ditanganinya sepanjang tahun 2019 ini.
Disebutkannya, hingga kini belum ada seorangp tersangka dari sekian kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejati Kepri.
Di antaranya, perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kabupaten Bintan pada tahun 2018-2019.
“Artinya, kinerja Polda masih lebih nyata dibanding Kejati Kepri,” terang Boyamin kepada hariankepri.com, kemarin.
Dengan demikian, MAKI menegaskan, pihaknya mewakili penggiat anti korupsi di Kepri mendesak Kejati segera menuntaskan perkara korupsi yang ditanganinya saat ini.
“Juga mendesak Kejati untuk gerak cepat, harus malu jika dibandingkan dengan Polda Kepri,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Awal Agustus 2019 lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Edy Birton menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan nama-nama tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertembangan (IUP) bauksit di Kabupaten Bintan.
Pemberian izin tambang sejak 2018-2019 tersebut menurut Birton, melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kepri.
“Untuk menentukan kerugian negaranya dari hasil BPKP Kepri belum keluar. Kalau sudah ada nanti saya akan sampaikan kepada teman-teman,” tegas Birton, yang enggan menyebutkan kepastian waktunya. (rul)