TANJUNGPINANG (HAKA) – Mantan Anggota DPRD Provinsi Kepri, Yudi Carsana mengingatkan Partai Golkar Tanjungpinang, terkait proses pengusulan calon, untuk mengisi jabatan Wakil Wali Kota.
“Mestinya Golkar tidak boleh lagi mengajukan calon, karena itu menjadi hak Partai Gerindra,” tegas Yudi kepada hariankepri.com, Selasa (16/6/2020).
Yudi mengungkapkan, alasan kenapa itu menjadi hak Gerindra. Karena, Alm Ayah Syahrul dari Gerindra, sedangkan Rahma merupakan representasi Golkar.
Semua pihak kata Yudi, harus melihat hal ini secara jernih, dengan memperhatikan pencalonan saat Pilwako Tanjungpinang 2018 silam.
“Yang mengusung Gerindra-Golkar, yaitu Alm Syahrul dan Rahma. Ketika kader Gerindra tidak duduk di jabatan itu karena meninggal, otomatis pengganti juga dari partai yang sama. Masa Golkar maju lagi, jadinya Golkar dengan Golkar dong,” paparnya.
Yudi menegaskan, kendati Rahma sudah pindah ke NasDem, tapi dalam catatan atau syarat administrasi di KPU saat pilwako, beliau adalah representasi atau wakil dari Golkar.
Terlepas siapa nanti yang diputuskan Gerindra untuk diajukan sebagai calon, tetap saja jatah kursi tersebut adalah milik mereka.
“Ini unsur etik dan kepantasan saja. Kecuali ada banyak partai pengusung, bisa saja berembuk menentukan calon,” imbuhnya.
Selain itu, Yudi juga meminta para legislator DPRD Tanjungpinang memahami betul mekanisme pengisian jabatan wawako tersebut.
“DPRD hanya mengesahkan, pengusulan itu dari partai melalui Wali Kota. Jangan pula dewan yang malah mengusulkan,” tukasnya. (fik)