TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak 979 pengungsi Warga Negara Asing (WNA), atau pencari suaka (deteni) asal negara Timur Tengah diusulkan, untuk dipulangkan ke negara ketiga.
Pengusulan pemulangan melalui Perwakilan Kedubes Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) di Jakarta. Demikian ditegaskan Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Kepri, Muhammad Yani Firdaus.
“Kami sudah bersurat untuk dikirim ke negara ketiga yakni, Amerika Serikat dan Selandia Baru,” tegasnya kemarin.
Rencana pemulangan para deteni ini, sambung Firdaus, karena sebagian dari mereka melakukan masalah sosial. Selain itu, Indonesia bukan negara tujuan para pengungsi asing, melainkan negara transit.
Ia menyebutkan, jumlah pengungsi itu sejak 2017 hingga Juni 2019 hampir 1.000 orang. Yang dititipkan di Bhadra Resort Bintan sebanyak 455 orang, Hotel Kolekta Batam ada 292 orang, dan di Akomodasi Non Deteni (AND) Sekupang Batam berjumlah 232 orang, totalnya 979 orang.
“Deteni di Kepri ini mendominasi negara Afganistan, Sudan, Somalia, Iran, Palestina, Pakistan dan negara lainnya. Untuk tahun 2017 lalu, kita sudah pulangkan 11 orang,” jelasnya.
Lebih jauh Firdaus menerangkan, Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penanganan pengungsi dari luar negeri, di Kepri sesuai Perpres 125 tahun 2016. Dengan salah satu pertimbangannya, melaksanakan ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang no 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri.
“Kesbangpol sebagai instansi pembuat tata tertib, Satpol PP yang menangani tindakan di lapangan, jika melanggar hukum positif itu pihak kepolisian. Sedangkan dari pihak imigrasi melakukan pengawasan keimigrasian,” imbuhnya. (rul)