TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, sejauh ini Pemprov Kepri masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait kenaikan UMP sebesar 6,5 persen di tahun 2025 sebagaimana yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara usai Rapat Terbatas pada Jumat, (29/11/2024).
“Masih mau kita diskusikan dulu ke Pak Mangara (Kadisnakertrans, red). Apakah aturan turunannya sudah ada. Karena ini harus ada win – win solutionnya,” katanya, kepada hariankepri.com, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, kemarin.
Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu melanjutkan, apabila nantinya Pemerintah Pusat telah menerbitkan aturan teknis terkait kenaikan UMP tersebut, maka, Pemprov Kepri akan segera membahasnya dalam forum Tripartit.
“Akan kita dudukkan bersama, dengan pemerintah, unsur pengusaha, dan serikat pekerja,” tuturnya.
Terpisah, Kadisnakertrans Provinsi Kepri, Mangara M Simarmata menyampaikan, hingga detik ini, pihaknya masih menunggu aturan teknis dari Pemerintah Pusat terkait kenaikan UMP di tahun 2025 mendatang.
“Karena aturan teknis dari Pemerintah Pusat terkait kebijakan kenaikan UMP 6,5 persen sebagaimana yang disampaikan Bapak Presiden, menjadi acuan kami untuk menghitung UMP di tahun 2025,” katanya, saat dihubungi hariankepri.com, Rabu (4/12/2024).
Mangara menuturkan, dalam proses penetapan UMP pihaknya selalu berpedoman pada aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sehingga kata dia, pihaknya sampai hari ini belum dapat melakukan pembahasan bersama Tri Partit untuk penetapan UMP Kepri di tahun 2025.
“Pada prinsipnya kita masih menunggu aturan dari Pemerintah Pusat. Karena itu yang jadi dasar perhitungan kita untuk menetapkan UMP di tahun 2025,” pungkasnya.
Dilansir dari tempo.co, Presiden Prabowo usat mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen usai menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat, (29/11/2024).
Prabowo mengatakan, upah minimum menjadi jaringan pengaman sosial yang penting bagi pekerja. Terlebih, bagi buruh yang masa kerjanya di bawah 12 bulan.
“Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” katanya.(kar)