LINGGA (HAKA)-Para pelaku usaha, khususnya usaha kecil berupa rumah makan di Lingga keberatan dengan penerapan 10 persen pajak untuk rumah makan. Pajak ini dibebankan kepada setiap konsumen rumah makan.
Lili salah satu pengusaha rumah makan mengatakan, usahanya ini bukanlah rumah makan atau restoran besar yang seharusnya belum dikenai aturan pajak 10 persen untuk pembeli.
“Bisa-bisa pajak ini buat pembeli jadi berkurang,” keluhnya.
Ia meminta kepada Pemkab Lingga agar memilih dan memilah, mana objek pajak yang dikenai aturan optimalisasi pajak tersebut. Belum saatnya ini diterapkan sekarang.
Sebab, kondisi perekonomian masyarakat saat ini msaih sangat lesu. Usaha rumah makan hanya bisa untuk bertahan. “Kalau dipaksa atau dikenai pajak, bisa-bisa usaha kami terancam tutup,” imbuhnya. (ana)