TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Kejati Kepri berhasil melakukan penyitaan uang tunai sebanyak Rp7.590.778.904, dari seorang pengusaha di Bintan. Demikian ditegaskan Kajati Kepri Hari Setiyono, Rabu (17/3/2021) pagi.
Uang tunai itu, kata Hari, berasal dari seorang pengusaha PT Gunung Sion bernama Ferdy Yohannes, yang juga saksi dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Rp 31,8 miliar pada pemberian Izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) bauksit di wilayah Bintan, untuk tahun 2018-2019.
Hari menerangkan, dalam fakta sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 17 Desember 2021 lalu, saksi Ferdy, terungkap diduga kuat terlibat menikmati uang dari hasil korupsi tambang bauksit tersebut sekitar Rp 10 miliar.
Tapi yang bersangkutan baru mengembalikan Rp 7,5 miliar itu. Duit Ferdy ini, sambung Hari, telah dititipkan ke kas negara melalui BRI Cabang Tanjungpinang, Kaca Puri, Tengku Umar, Kota Tanjungpinang.
“Sehingga kami, melakukan konferensi pers di Aula BRI Cabang Tanjungpinang ini. Uang saksi ini ada tujuh bal terdiri dari pecahan Rp50 ribu satu bal, dan pecahan Rp100 ribu sebanyak 6 bal,” ucap Wagiyo,” tuturnya.
Hari menambahkan, total uang yang berhasil disita oleh penyidik atas persetujuan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dalam perkara ini berjumlah Rp 8.035.267.524.
Yakni dari saksi Ferdy, terdakwa Boby Satya Kifana sebesar Rp279.480.000, serta terdakwa Junaedi sebanyak Rp165.008.620. Untuk, uang tersangka itu dititipkan ke kas negara melalui Jaksa Penyidik Kejati Kepri.
“Dalam kasus ini, kami tetap mendalami keterlibatan saksi Ferdy Yohannes dan saksi-saksi lainnya,” pungkasnya. (rul)