Site icon Harian Kepri

Penipuan Jual Beli Lahan, Kejari Jebloskan Pengusaha Henky ke Penjara

JPU Kejari Tanjungpinang Zaldi Akri, sedang melakukan proses pelimpahan tahap II tersangka Hengky, di Kantor Kajari Tanjungpinang-f/istimewa-dokumen jaksa intelijen

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, menerima pelimpahan tahap II untuk tersangka Nguan Seng alias Henky (82) dan barang bukti, dari Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, Selasa (27/4/2021).

Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono melalui Kasi Intelijen Bambang Heri Purwanto mengatakan, tersangka Hengky dijerat pasal 378 KUHPidana, atau pasal 372 KUHPidana.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanjungpinang selama 20 hari,” ucap Bambang.

Untuk JPU yang menangani perkara ini adalah, Zaldi Akri, R Hasdianto Sihotang dan Rahmat Harfi Wirayanu.

Bambang menerangkan, dalam dakwaan Henky ditahan lantaran diduga telah melakukan dugaan penipuan jual beli lahan, dengan korban Laurence M Takke.

Menurut Bambang, tahun 2019 lalu, korban Takke saat itu berniat membeli lahan terdakwa Henky, untuk pembangunan pelabuhan di kawasan Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepri.

Akhirnya, Hengky sepakat dan menjual lahannya ke Takke, seluas 12 ha pada Mei 2019 dengan Hak kepemilikan lahan tersangka saat itu, masih bentuk surat keterangan tanah (SKT).

“Tersangka Hengky dan korban Takke sepakat harga Rp225 ribu per meter, dengan sistem pembayaran selama 3 bulan sebesar lebih kurang Rp 6,725 miliar,” sebut Bambang.

Tahap pertama korban Takke membayar proses transaksi, dan tahap selanjutnya belum terealisasi, karena masih ada beberapa permasalahan yang harus diselesaikan oleh tersangka Hengky saat itu.

“Maka korban Takke saat itu, melaporkan Hengky ke Polisi,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version