Site icon Harian Kepri

Penuhi Undangan Gubernur Ansar, Rahma Jelaskan Secara Gamblang Soal TPP

Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama jajarannya saat rapat dengan Wali Kota Rahma yang didampingi Sekda dan sejumlah kepala OPD-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, bersama jajarannya, termasuk Sekda Kota Teguh Ahmad, Selasa (1/3/2022) menghadiri undangan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Pertemuan yang digelar di ruang kerja Gubernur Ansar Ahmad ini, membahas tentang beberapa hal, di antaranya proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) Interpelasi Hak Angket, polemik TPP ASN, dan tunjangan Wali Kota dan Wawako.

“Termasuk kami juga menjelaskan secara gamblang soal Perwako Hak Keuangan dan Administratif DPRD Tanjungpinang,” ungkap Rahma kepada hariankepri.com.

Ia menegaskan, Pemko Tanjungpinang sangat merespon baik, dan berterima kasih atas undangan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad tersebut.

“Sehingga saya dan tim bisa menyampaikan secara jelas dan transparan,” ujarnya.

Rahma pun menyambut baik rencana Gubernur Kepri, yang akan memfasilitasi pertemuan Pemko dan DPRD Tanjungpinang, supaya komunikasi yang tersumbat selama ini bisa berjalan baik, demi kemajuan Kota Tanjungpinang.

“Intinya pertemuan Pak Gubernur bersama jajarannya, dengan kami dari pemko telah memberikan banyak pencerahan,” ungkapnya.

Rahma juga mengaku, setelah Gubernur Kepri Ansar Ahmad mendengarkan semua penjelasan pemko, memunculkan pandangan dua arah menuju solusi yang objektif.

Bahkan, sambung Rahma, dirinya bersama sekda dan sejumlah kepala OPD Pemko Tanjungpinang, masukan dan saran baik dari Gubernur Kepri.

“Sebelum kami pulang, saya juga menitipkan satu bundel tahapan interpelasi secara rinci berupa bukti surat surat kepada Pak Gubernur,” imbuhnya.

Selain Sekda Teguh Ahmad, Wali Kota Rahma juga didampingi Kepala Bapelitbang Pemko Tanjungpinang, Suryadi, Kepala DPKAD Yuswandi, Inspektur Daerah Tengku Dahlan, Kepala BKSPDM Raja Khairani, Kabag Hukum Setdako Lia Adhaytni dan Kabag Ortal Nopirman Syaputra. (zul)

Exit mobile version