BATAM (HAKA) – Ombudsman RI Perwakilan Kepri menilai, Pelabuhan sementara Pelni di Batu Ampar, Batam belum maksimal menerapkan standar pelayanan publik. Demikian ditegaskan Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari.
Ia menerangkan, sesuai hasil pengamatan Tim Ombudsman di lapangan, tidak ada perbaikan yang signifikan dari pihak otoritas kepelabuhanan setempat.
“Kondisinya tidak ada perubahan setiap tahun. Minim fasilitas, tidak ramah, tidak aman dan nyaman. Padahal kami terus mengingatkan pengelola,” tegas Lagat, Rabu (4/1/2023).
Ia menyebutkan, masih sering terjadi antrean penumpang di pelabuhan tersebut, akibat dari petugas yang lambat melakukan pencetakan tiket.
”Alhasil penumpang harus antre 3 sampai 5 jam sebelum keberangkatan. Mereka pun harus rela antre di bawah terik matahari. Seharusnya setiap pencetakan tiket per penumpang hanya butuh maksimal lima menit saja,” tuturnya.
Bukan hanya itu, layanan informasi dan sarana prasarana masih terlihat minim di pelabuhan tersebut. Seperti layanan visual jadwal keberangkatan dan kedatangan kapal.
”Kemudian, ruang tunggu penumpang sebelum melakukan check-in harus berjarak 0,6 meter per orang. Yang tidak kalah penting juga layanan khusus untuk kelompok difabel harus tersedia,” tambahnya.
Menurut Lagat, kondisi itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 37 tahun 2015 tentang standar pelayanan penumpang angkutan laut, yang merujuk pada Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
”Setiap Pelabuhan harus siapkan enam standar pelayanan yakni keselamatan, keamanan dan ketertiban, keteraturan, kenyamanan, kemudahan dan kesetaraan,” tukasnya. (rul)