TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejari Tanjungpinang, masih menunggu Tim KPK untuk menyelesaikan permasalahan lahan eks PT Antam, yang diserahkan ke Pemko Tanjungpinang, seluas 243,5701 hektare.
“Masih menunggu hasil tracing (penelusuran) dari KPK RI,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Joko Yuhono, pada Senin (1/11/2021).
Ia menjelaskan, dalam proses mediasi penyelesaian aset lahan Antam ke Pemko Tanjungpinang itu, KPK akan memanggil pihak-pihak yang terlibat (bertanggungjawab) penyerahan saat itu.
“Rencananya, KPK akan memanggil mereka, para pihak ke Jakarta,” jelasnya.
Saat ditanya, apakah lahan eks Antam yang diperuntukan ke Pemko Tanjungpinang itu, ada seorang diduga dialihkan atas nama pribadi. Joko pun enggan memberikan keterangan secara jelas.
“Tunggu aja hasil KPK. Kalau KPK datang ke Tanjungpinang silahkan tanya ke KPK,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang Rahma, telah mengirim Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejari Tanjungpinang pada Maret 2021.
“Ini bertujuan untuk memfasilitasi, dan memediasi percepatan penyelesaian pemulihan aset Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan (dulu Pemkab Kepri), dan pihak lain yang terkait penguasaan aset-aset milik Pemko Tanjungpinang,” jelas Rahma.
Penyerahan aset tersebut, menurut Rahma, sesuai berita acara serah terima lahan bekas tambang bauksit dari PT Antam kepada Pemkab Kepulauan Riau 2 Maret 1998, seluas 243,5701 hektare.
Lahan ini diserahkan, untuk keperluan pembangunan daerah dan perluasan Kota Tanjungpinang di wilayah Sei Jang IX, Bukit Pari, Penarik I dan II.
“Sampai saat ini, lahan tersebut belum tercatat diserahkan kepada Pemko Tanjungpinang. Kecuali lahan dan bangunan Stisipol dan balai wartawan, yang telah diserahkan Pemkab Bintan kepada Pemko Tanjungpinang pada 30 Desember 2009,” terangnya.
Keterangan Rahma itu, disampaikan juga pada rapat bersama Tim KPK di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, Kamis (28/10/2021) lalu.
Rapat itu beragendakan, koordinasi pemberantasan korupsi, terkait penertiban dan penyelamatan aset Pemerintah Kota Tanjungpinang Eks PT Antam.
Rapat bersama itu, dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Pencegahan KPK RI, Azril Zah.
Azril mengatakan, salah satu fokus dalam pemberantasan korupsi adalah pembenahan aset. Oleh karena itu, ia mengajak diskusi dengan menyatukan data, sehingga bisa menemukan titik terang dalam menyelesaikan permasalahannya. (rul/zul)