TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan, pengunduran waktu penutupan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 hingga 15 Oktober 2018.
Diundurnya penutupan CPNS ini juga dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan.
“Kabarnya gitu, situs (website, red) BKN juga begitu (diundur) sampai tanggal 15 Oktober 2018 mendatang,” ungkapnya, Kamis (4/10/2018) kepada hariankepri.com.
Terkait pengunduran penutupan CPNS itu, Tengku juga mengirimkan kepada hariankepri.com sebuah surat dari BKN.
Yang isinya, berdasarkan hasil rapat Panselnas tanggal 3 Oktober 2018, bahwa pendaftaran penerimaan CPNS melalui sscn.bkn.go.id diperpanjang sampai dengan 15 Oktober 2018 pukul 23:59 WIB.
Dalam surat itu, menjelaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan secara otomatis, sehingga Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah tidak perlu melakukan setting ulang penutupan penerimaan.
Pengaturan ulang jadwal pelaksanaan seleksi sebagai akibat dari perpanjangan ini dilakukan secara terpusat oleh Panselnas.
Tengku tidak tau persis kenapa penutupan pendaftaran CPNS ini diundur.
“Saya tak tau, mungkin akibat dari susahnya pendaftaran, mungkin aja,” ujar tengku menjawab dengan singkat.
Sebagaimana diketahui, awalnya pendaftaran CPNS ini dibuka sejak tanggal 26 September hingga 10 Oktober 2018 mendatang, namun penutupan pendaftaran CPNS ini diperpanjang hingga 15 Oktober 2018 mendatang.(zul)