TANJUNGPINANG (HAKA) – Petugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Tanjungpinang, sudah mulai melakukan penyekatan warga Bintan yang ingin masuk di Tanjungpinang, Senin (12/7/2021) di Perbatasan Pinang-Bintan Batu 15 arah uban.
Pantauan hariankepri.com, puluhan pengendara roda dua dan roda empat yang ingin masuk Tanjungpinang, diminta putar balik.
Pasalnya, para pengendara ini tidak bisa menunjukkan salah satu syarat, yakni sudah vaksinasi, minimal dosis pertama atau hasil antigen 24 jam terakhir.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan, penyekatan ini dimulai dari 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
“Penyekatan kita lakukan selama 24 jam, dengan bergantian shift,” katanya saat memantau lokasi perbatasan Pinang-Bintan Batu 15.
Ia mengatakan, salah satu syarat jika ada masyarakat yang ingin masuk ke Tanjungpinang, adalah vaksin dan rapid test antigen.
“Kalau ada yang tetap maksa masuk tanpa vaksinasi, dilakukan rapid test antigen di tempat. Nanti disediakan dinkes,” tegasnya.
Sedangkan untuk situasi urgent, seperti ada keluarga meninggal, mau ke rumah sakit atau hamil, itu boleh dipertimbangkan.
Begitu juga untuk PNS yang ada di Bintan yang bekerja di Tanjungpinang, tetap dilakukan pemeriksaan dua syarat tersebut.
“Kalau sudah ada vaksin, tidak perlu antigen lagi,” tukasnya.(zul)