BINTAN (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polres Bintan mengambil beberapa langkah penyelidikan, terkait polemik legiltas izin produksi mebel PT Airwood Smart Home Internasional (ASHI), yang ada di Kawasan Galang Batang, Gunung Kijang.
“Kami saat ini sedang fokus mendalami tata ruang wilayah tempat produksi mebel PT ASHI. Karena ada dugaan tindak pidananya,” ucap Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda kepada hariankepri.com, kemarin.
Pihaknya juga akan melayangkan surat permohonan kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan, agar mengizinkan DPMPTSP dan Dinas PUPR Bintan, bersama dengan Polres Bintan melakukan survei dan penelitian lokasi produksi mebel perusahaan tersebut.
“Langkah itu untuk menentukan kepastian status lahan, apakah masuk kawasan bebas, konservasi alam atau Area Penggunaan Lainnya (APL),” tuturnya.
Selanjutnya, pihaknya akan membawa hasil survei lokasi produsi PT ASHI itu ke Kementerian PUPR dan Kementarian ATR/BPN), untuk menentukan rangkaian aktivitas produksi mebel itu merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak.
“Jika iya, maka kami akan melakukan tahapan pemeriksaan ahli perseroan,” imbuhnya.
Marganda menambahkan, Penyidik Satreskrim Polres Bintan telah melakukan pemeriksaan pegawai dari Dinas PMPTSP Bintan, Dinas PUPR, DLH, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“Kami juga telah memeriksa Pegawai Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Bintan,” tutupnya. (rul)