BINTAN (HAKA) – Penyidik Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, masih mendalami kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan oknum Pejabat Lapas Tanjungpinang dan narapidana (napi).
“Kami masih dalami napinya,” ucap Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi saat dihubungi hariankepri.com, Jumat (8/12/2023).
Sebelumnya, kata Arsyad, seorang Pejabat Lapas Umum Tanjungpinang berinisial ESD (50) bersama anak kandungnya RM (24), telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika.
“ESD selaku Kasubbag TU Lapas Tanjungpinang dan anaknya diduga kuat telah mengonsumsi dan menjual sabu dari napi di Lapas itu,” tuturnya.
Arsyad menegaskan, ESD mendapatkan sabu beberapa kali dari napi di dalam Lapas Tanjungpinang yang beralamat Km 18, Kabupaten Bintan.
“Dia dapat barang haram itu secara gratis dari napi,” sebutnya.
Arsyad menambahkan, bahkan penyidik menduga ada beberapa napi lain yang sering berkomunikasi dengan oknum Pejabat Lapas itu.
“Makanya ini masih kita dalami dan kembangkan di lapangan,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi Kepala Lapas Umum Tanjungpinang Maman Hermawan enggan memberikan keterangan terkait keterlibatan oknum pengawainya. (rul)