Site icon Harian Kepri

Penyuap Nurdin Banyak, yang Masuk Bui Baru 1 Orang, Lainnya?

Gubernur Non Aktif Nurdin Basirun saat menjalani sidang pertama di pengadilan negeri tipikor Jakarta Pusat-f/istimewa-screenshoot video

TANJUNGPINANG (HAKA) – Fakta persidangan tindak pidana korupsi, yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dalam sidang dakwaan dengan terdakwa Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun, Rabu (4/12/2019) menarik dicermati.

Dalam dakwaan itu disebutkan, sejumlah nama pengusaha kelas kakap di Provinsi Kepri, yang ikut memberikan suap ke Nurdin Basirun.

Suap ini untuk pengurusan sejumlah izin reklamasi maupun izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Namun dari sekian banyak yang masuk dalam dakwaan, hanya Kock Meng yang telah mendekam di balik jeruji besi.

Mereka yang masuk dalam dakwaan, seperti CEO Panbil Group, Johannes Kennedy yang menyetorkan sejumlah uang, untuk penerbitan izin lokasi dan reklamasi PT Jaya Annura Karimun.

Kemudian, ada juga Hartono atau Akau, untuk izin prinsip PT Tri Tunas Sinar Benua, Herman untuk izin prinsip PT Labun Buana Asri.

Selanjutnya, Hendrik Tan dari PT Damai Eco Wisata. Ada juga nama Linus Gusdar dari PT Barelang Elektrindo, dan uang suap dari Simon Karuntu untuk penerbitan izin prinsip PT Adventure Glamping.

Jumlah uang diberikan oleh para pengusaha tersebut jumlahnya bervariasi. Mulai dari yang terkecil Rp 20 juta dan terbesar mencapai Rp 300 juta.

Menariknya, dalam melakukan praktik suap itu, modus yang dilakukan ke delapan pengusaha tersebut, mirip dengan modus yang dilakukan oleh Kock Meng, yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap.

Dalam dakwaan yang disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah, disebutkan bahwa, Kock Meng menyerahkan uang sejumlah Rp 300 juta melalui Abu Bakar tersangka lain dalam perkara ini untuk diberikan kepada Edy Sofyan dan Budi Hartono.

Uang itu dimaksudkan sebagai “biaya” untuk mempercepat pengurusan izin prinsip perusahaan PT Kelong Abadi Sejahtera Kock Meng.

Praktik suap itu jugalah, yang menjadi pintu masuk pengembangan kasus OTT Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun.

Sebelumnya pada Selasa, (6/8/2019) lalu Febri  juga sempat menyampaikan, untuk perkara dugaan gratifikasi ini, KPK fokus pertama adalah penerima.

“Karena pasal yang digunakan adalah pasal 12 B,” katanya waktu itu.

Untuk mengusut tuntas masalah ini kata dia, langkah pertama yang dilakukan yakni mengindentifikasi hasil penerimaan gratifikasi Nurdin Basirun, selama ia menjabat sebegai Gubernur Aktif Kepri yang tidak ia laporkan ke KPK selama 30 hari kerja.

“Itu (dulu) fokusnya yang sedang kita dalami. Jadi fokusnya ke penerima,” sebutnya.(kar)

Exit mobile version