Site icon Harian Kepri

Per Bulan Rp 37.800, Pemko Tanggung BPJS Kesehatan untuk 72 Orang KPPS

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang, melalui Dinas Kesehatan meng-cover 72 orang yang bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilu 2024, sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri mengatakan, 72 KPPS yang ditanggung Pemko itu, merupakan petugas yang selama ini belum terdaftar sama sekali sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan.

Elfiani merincikan, awalnya ada sebanyak 137 KPPS yang diusulkan ke BPJS Kesehatan untuk dijadikan peserta. Namun berdasarkan penyisiran bersama kelurahan, hanya sebanyak 95 orang yang memenuhi kriteria, salah satunya yang tidak mampu.

“Dari 95 yang disulkan itu, yang berhasil aktif hanya sebanyak 72 orang saja,” katanya kepada hariankepri.com, kemarin.

Menurutnya, hal itu terjadi karena berdasarkan informasi dari BPJS, ada sebagian Nomor Induk Kependukan (NIK) tidak sesuai dengan data kependudukan.

“Di NIK itu ada salah satu angka yang tidak sesuai. Sehingga hanya 72 KPPS yang memenuhi kriteria,” terangnya.

Ia mengatakan, saat ini keanggotaan BPJS Kesehatan untuk 72 KPPS tersebut sudah aktif, dan bisa digunakan untuk pengobatan.

“Satu bulan kita tanggung biaya preminya sebesar Rp 37.800 per bulan, dan sekarang sudah aktif,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version