Site icon Harian Kepri

Peralihan Siaran Tv ke Digital Sudah Dimulai, Ansar Bagi STB ASO di Tanjungpinang

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad bersama para penerima bantuan sedang memperlihatkan Set Top Box (STB) Tv digital-f/istimewa-diskominfo kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepri mulai memberlakukan, program peralihan siaran Televisi (Tv) analog, menjadi Tv digital atau Analog Switch Off (ASO) yang berkualitas tinggi untuk masyarakat Kepri.

Pemberlakuan Tv digital itu ditandai, dengan penyerahan sejumlah Set Top Box (STB) ASO kepada warga Kampung Bulang, Kota Tanjungpinang pada Senin (25/4/2022), oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

“Siaran televisi melalui digital dapat dinikmati masyarakat dengan kualitas gambar yang lebih jernih dan bersih,” ucap Ansar.

Menurut Ansar, pada umumnya masyarakat selama ini masih menggunakan televisi analog, dengan kualitas gambar rendah dan stasiun Tv terbatas. Sehingga mereka terpaksa beralih ke layanan Tv kabel berbayar.

“Sekarang dengan adanya siaran digital ini, maka masyarakat bisa secara gratis menikmati siaran televisi dengan kualitas tinggi, set top box juga kita berikan bantuan khusus masyarakat tidak mampu,” jelas Ansar.

Pemerintah telah menyiapkan bantuan STB gratis untuk masyarakat kurang mampu sebanyak 31.815 unit. Jumlah itu sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

“Khusus Tanjungpinang akan dibagikan sebanyak 4.863 unit STB. Pendistribusian STB gratis ke masyarakat melalui PT POS Indonesia,” jelasnya.

Gubernur Ansar berharap berlakunya Tv digital dapat memperbanyak konten-konten lokal yang bernuansa budaya serta kultur Melayu Kepri.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Hasan menambahkan, penghentian siaran Tv analog, sesuai mandat Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau disebut Omnibus Law.

“Penghentian siaran televisi analog tahap kedua akan dilakukan pada 25 Agustus 2022. Sementara, tahap ketiga akan dilakukan pada 22 November 2022 mendatang,” tuturnya.

Hasan menambahkan, bagi masyarakat yang tidak masuk daftar kurang mampu, maka bisa membeli STB di toko-toko online.

“Tapi harus pastikan STB yang dibeli itu sudah disertifikasi oleh Kementerian Kominfo,” pungkasnya. (rul/rilis)

Exit mobile version