Site icon Harian Kepri

Perampok Toko di Pelantar II Tertangkap di Batam, Satu Orang Masih Buron

Tangkapan layar kamera CCTv, saat kedua pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap korban, Pemilik Toko Suhadi, Jalan Pelantar II, Kota Tanjunpinang-f/istimewa-screanshoot video

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Jatanras Polda Kepri, bersama Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap pasangan suami istri (pasutri) atas perampokan di Toko Suhadi, Jalan Pelantar II, Kota Tanjungpinang.

“Inisial suami (SS) dan istri berinisial H. Keduanya ditangkap pada Sabtu (29/10/2022) di lokasi berbeda. Istrinya diamankan lantaran turut membantu kejahatan hasil pencurian dari suaminya itu,” ucap Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Senin (31/10/2022).

Kini kedua pelaku, sambung Ronny, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), terhadap perhiasan korban bernama Yap Siok Teng, Pemilik Toko Suhadi.

Ronny menyebutkan, untuk pelaku SS diamankan oleh Anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Tim Jatanras Polda Kepri, di Melcem, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam pada Sabtu (29/10/2022) pagi.

“Saat diinterogasi, tersangka SS mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Selain itu, tersangka SS juga telah menggadaikan barang bukti curian 1 cincin emas, di salah satu Pegadaian di Kota Batam.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang, untuk dilakukan pengembangan,” tutur Ronny.

Dari keterangan suami SS, 1 kalung milik korban berada di tangan sang istri H. Sehingga, Anggota Satreskrim dan Polsek Tanjungpinang Kota menangkap tersangka H di Kampung Bulang Kota Tanjungpinang.

“Ternyata 1 kalung itu, juga telah digadaikan di salah satu Pegadaian, Kota Tanjungpinang,” ceritanya.

Adapun barang bukti yang diamankan pada rangkaian curas itu yakni, untuk tersangka SS, 1 unit kendaraan roda dua Yamaha Mio M3 warna merah, 1 lembar surat bukti gadai, uang tunai Rp 700 ribu, 1 HP Oppo A37F.

“Sedangkan, tersangka H, 1 lembar surat bukti gadai, uang tunai Rp 4,5 juta, 1 mainan kalung giok dan 1 HP Redmi 9A,” tegasnya.

Ronny menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus itu. “Sebab, kata Ronny, masih ada satu pelaku lain yang belum ditangkap alias masih buronan,” tambahnya.

Ronny pun menceritakan kronologi kejadian yang menimpa seorang perempuan bernama Yap Siok Teng. Pada Senin (24/10/2022) sekitar pukul 04.00 WIB, korban saat itu membuka toko nya.

Korban pun saat itu beraktivitas seperti biasanya. Tiba-tiba pada pukul 04.30 WIB, ada seorang pria menggunakan switer, helm dan masker wajah berpura-pura menanyakan harga kerupuk ikan.

Tanpa korban sadari, secara tiba-tiba ada satu rekan datang dari belakang langsung mencekik leher korban. Kedua pelaku pun mendorong Yap ke lantai, meski si wanita terlihat kesulitan bernafas. (rul)

Exit mobile version