Beranda Headline

Perangkat Pemda Belum Siap, HIPKI Minta Pusat Tak Menolak Perizinan Tambang

0
Ketua Umum HIPKI Ady Indra Pawennari-f/istimewa

JAKARTA (HAKA) – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, mulai menolak pengajuan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam jenis tertentu, khususnya komoditas kuarsa.

Penolakan itu menyusul diundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 55 tahun 2022, tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha pad bidang pertambangan mineral dan batubara.

Hal ini mendapat tanggapan dari Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI). Menurut Ketua Umum (Ketum) HIPKI, Ady Indra Pawennari.

“Kami meminta agar pusat tak menolak layanan perizinan tambang,” pintanya.

Ia menerangkan, dalam Perpres tersebut, pemberian perizinan untuk komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu (kuarsa) dan komoditas batuan didelegasikan ke Pemerintah Daerah Provinsi.

“Sejak Perpres itu terbit, Kementerian ESDM menolak permohonan WIUP komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, khususnya kuarsa. Alasannya, kewenangan itu sudah didelegasikan ke provinsi,” ungkap Ady pada Minggu (17/4/2022).

Ady tak mempersoalkan penolakan layanan perizinan di Kementerian ESDM itu. Namun, saat ini, perangkat daerah yang menerima pendelegasian kewenangan harus betul-betul sudah dipersiapkan secara matang sesuai norma, standar dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Saya tidak bahas semuanya, tapi beberapa provinsi belum memiliki perangkat dalam melaksanakan pendelegasian pemberian perizinan berusaha sesuai norma, standar dan kriteria yang ditetapkan dan sedang dijalankan oleh pemerintah pusat,” terangnya.

Karena itu, sambung Ady, jika pendelegasian pemberian perizinan ini diberlakukan tanpa memperhatikan kesiapan perangkat daerah. Maka, imbasnya akan mengganggu iklim investasi yang sedang didorong, untuk membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca Pandemi Covid-19.

“Jadi, jangan samakan ketika peralihan kewenangan dari daerah ke pusat sebagai konsekuensi pelaksanaan UU nomor 3 Tahun 2020. Ini eranya beda. Dulu, Covid-19 belum ada. Sekarang kita butuh kemudahan investasi untuk pemulihan ekonomi,” tegasnya.

Baca juga:  Safari Ramadan di Pulau Benan, Wagub Marlin Dapat Keluhan Soal Tiket Kapal

Ia berharap Pemerintah Pusat bermurah hati terhadap dunia investasi. Terutama untuk komoditas kuarsa yang masuk dalam golongan mineral bukan logam jenis tertentu.

“Komoditas kuarsa ini lagi diburu investor sejak keran ekspor produk low iron silica sand dibuka melalui Permendag nomor 19 Tahun 2021. Ini kesempatan kita untuk mendulang devisa di tengah situasi ekonomi yang lagi susah akibat Pandemi Covid-19,” imbuhnya. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini