Site icon Harian Kepri

Peras Kades Rp100 Juta, Pegawai Kejaksaan Bintan dan Tanjungpinang Diciduk Tim Kejati

Asintel Kejati Kepri Agustian Sunaryo bersama Kasi Penkum Jendra Firdaus, serta Asisten Pengawasan Jasmin Manulang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dua oknum Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dan Kejari Tanjungpinang ditangkap oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi antara Kejati Kepri dan Kejari Bintan, pada Rabu (30/6/2021).

“Dua orang oknum pegawai itu diamankan di salah satu rumah makan daerah Kawal. Sedangkan satu orang swasta di tempat lain,” ucap Asintel Kejati Kepri Agustian Sunaryo, Jumat (2/7/2021).

Adapun inisial pegawai yang diamankan sambung Agustian yakni, BI selaku Pegawai Tata Usaha Kejari Bintan, MR selaku Pegawai Tata Usaha Kejari Tanjungpinang. Ditambah seseorang berinisial RR dari pihak swasta.

“Kedua pegawai itu mengaku jaksa untuk melakukan tindakan pemerasan terhadap salah satu Kades di Kabupaten Bintan,” ucap Asintel Kejati Kepri Agustian Sunaryo, Jumat (2/7/2021).

Mereka saat itu, meminta uang sebesar Rp100 juta ke salah satu kades di Kabupaten Bintan. Namun kades itu, hanya mampu memberikan uang tunai Rp50 juta, ke dua oknum BI dan MR.

“Ketiganya bekerja sama. Modusnya, menemui kepala desa dengan mengancam bahwa ada penyimpangan dana desa,” jelas Agustian saat konferensi pers di Kantor Kajati Kepri.

Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi, kata Agustian, berkesimpulan bahwa tindakan dua oknum tersebut, telah melakukan perbuatan pidana dan tercela.

Sehingga, tim melimpahkan perkara pidana nya kepada Pidsus Kejari Bintan. Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan pasal 12 tentang korupsi.

“Ketiga nya saat ini telah ditahan sel tahanan Polres Bintan,” imbuhnya. (rul)

Exit mobile version