Site icon Harian Kepri

Perda Dilarang Jualan di Gonggong Sudah Lama, Pemko Tawarkan Lokasi Baru

Para PKL saat mendatangi kediaman Wako Syahrul-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Senin (23/12/2019) sore, kediaman pribadi Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul di kawasan Perumahan Taman Harapan Indah, Km 9 didatangi puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Taman Laman Boenda Tepilaut, tepatnya di sekitaran Gedung Gonggong.

Kedatangan puluhan PKL ini, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, agar tetap mengizinkan mereka bisa berjualan di lokasi tersebut.

Puluhan PKL tersebut, langsung disambut oleh Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Apriyandy.

Apriyandy mengatakan, bahwa jika berbicara aturan, memang di Taman Laman Boenda tersebut tidak boleh adanya aktivitas berjualan. Sebab, ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya.

“Malah akan lebih salah pemerintah, jika tidak menegakkan perda yang ada,” tegasnya.

Ia juga sudah menghadap Ketua DPRD dan Wali Kota, yang intinya pada 26 Desember 2019 nanti, akan ada rapat bersama di Gedung Gonggong.

Sekarang ini, sambung Apriyandy, PKL juga sudah diberikan pilihan tempat berjualan, yakni di Melayu Square dan di Anjung Cahaya.

“Nanti mereka diberikan gratis selama satu bulan oleh BUMD,” imbuhnya.

Ia juga memastikan, bahwa setelah rapat pada 26 Desember nanti, pemerintah tetap mengacu kepada Perda nomor 8 tahun 2015.

“Tetap dijalankan dengan aturan. Tahun 2018 lalu juga sudah pernah RDP di kantor RDP terkait masalah ini,” pungkasnya.

Plang larangan berjualan di sekitaran Laman Boenda Tepilaut yang sejak dulu terpasang-f/zulfan-hariankepri.com

Berdasarkan pantauan hariankepri.com, memang di sejumlah titik yang ada dikawasan Taman Laman Boenda Tepi Laut, Pemko Tanjungpinang sudah memasang plang yang berisikan Perda nomor 8 tahun 2015.

Dimana pada papan plang tersebut salah satunya dituliskan, bahwasanya dilarang melakukan kegiatan usaha atau berjualan di taman kota pada kawasan tersebut.(zul)

Exit mobile version