Beranda Daerah Bintan

Perda Disahkan, Bapelitbang Bintan Berubah Jadi Bapperida

0
Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti memperlihatkan dokumen perda-f/istimewa-diskominfo bintan

BINTAN (HAKA) – Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) Bintan berubah nomenklatur menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Menurut Bupati Bintan Roby Kurniawan, perubahan nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu, telah disahkan oleh DPRD Bintan, dalam rapat paripurna, Senin (23/12/2024).

“Pengesahan itu, sesuai Perda Bintan tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah,” ucap Roby dalam rapat paripurna.

Ia menerangkan, perubahan Bapelitbang menjadi Bapperida itu sangat penting bagi aspek pembangunan di Kabupaten Bintan berbasis riset maupun inovasi ke depannya.

Yakni, terwujudnya terobosan serta pembaharuan ilmu pengetahuan atas hasil penelitian permasalahan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan teknologi.

Sehingga, hasil riset dan inovasi pengetahuan itu dapat berkontribusi untuk peningkatan produktivitas maupun daya saing. Lalu, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana serta iklim di wilayah Kabupaten Bintan.

“Melalui perubahan itu, juga diharapkan terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) serta pembangunan infrastruktur secara riset maupun inovasi yang unggul dan kompetitif demi tata kelola PEmerintahan yang baik dan bersih,” terangnya.

Roby kembali menegaskan, perubahan nomenklatur dari Bapelitbang menjadi Bapperida, tidak mempengaruhi kinerja OPD secara umum. Namun, lebih kepada merevitalisasi fungsi dan perannya dalam proses perencanaan, kebijakan pembangunan daerah.

“Dan menemukan inovasi-inovasi yang dapat memberikan terobosan dalam mencari solusi terhadap persoalan dan isu pembangunan strategis yang ada di tengah masyarakat,” tukasnya. (rul)

Baca juga:  Evaluasi Penanganan Covid di Kepri, Ansar: Harusnya Ada yang Sudah Masuk Level II
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini