Site icon Harian Kepri

Perda KTR Disahkan, Dilarang Merokok Sembarang Tempat di Tanjungpinang

Anggota Komisi III DPRD Tanjungpinang, Ismiyati-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejak Perdanya disahkan pada Agustus 2019 lalu, masyarakat Tanjungpinang terutama yang perokok, mulai dilarang merokok di sembarangan tempat, di wilayah Kota Tanjungpinang.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Ismiyati menyebut, dalam Perda itu mengatur tempat-tempat yang tidak boleh melakukan aktivitas merokok. Seperti perkantoran, kawasan pendidikan, puskesmas dan beberapa lainnya.

“Kalau perkantoran, atau tempat umum lainnya seperti pelabuhan harus menyediakan ruangan khusus untuk merokok,” ungkapnya, kemarin.

Menurut Politisi PKS ini, Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut, berfungsi untuk menjaga lingkungan dan melindungi warga, agar bisa sama-sama mempunyai hak dalam menikmati udara bersih.

Nah, apabila aturan itu dilanggar, akan ada sanksi yang dikenakan, baik ringan hingga sanksi berat.

“Saya lupa sanksi dan besaran dendanya berapa, yang jelas sudah diatur di dalam perda tersebut,” imbuhnya.

Meskipun sudah ada Perda KTR ini, sambung dia, Perda tersebut belum bisa berjalan efektif, pasalnya masih menunggu peraturan wali kota (perwako) nya.

“Mudah-mudahan 2 bulan ke depan sudah terbit perwakonya,” harapnya.

Selain itu, kata Ismi, dalam Perda KTR tersebut juga mengatur iklan baik di videotron, spanduk maupun baliho tentang yang berhubungan dengan rokok.

“Diatur tidak boleh di jalan-jalan utama,” pungkasnya.(zul)

Exit mobile version