Site icon Harian Kepri

Perda Pengujian Kendaraan Disahkan, Buku Uji Manual Diganti Smart Card

Plt Wako Rahma dan pimpinan DPRD foto bersama-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna tentang Ranperda pengujian kendaraan bermotor sekaligus pengesahan menjadi Perda Kota Tanjungpinang, Selasa (9/6/2020) di Senggarang.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II, Hendra Jaya didampingi Wakil Ketua I Ade Angga yang dihadiri oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

Rahma mengatakan, rancangan perubahan perda tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor ini, sudah dibahas sebelumnya oleh Pemko bersama pansus DPRD Kota Tanjungpinang.

Perda tersebut, kata Rahma, merupakan bagian terpenting untuk memperkuat pembangunan di kota Tanjungpinang, khususnya di sektor perhubungan darat dan lalu lintas jalan.

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, serta seluruh pihak yang bekerja dan membantu dalam penyusunan, pembahasan serta pengesahan,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto menyebutkan perubahan Perda nomor 2 tahun 2010 itu hanya pada beberapa nomenklaturnya.

Yang meliputi, buku uji, plat uji, tanda samping menjadi smart card. Kemudian sertifikat dan stiker di kaca.

“Perubahan utamanya pada pengujian. Nanti buku uji manual sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan smart card,” ucapnya.

Melalui kartu pintar (smart card) ini, lanjut Bambang, seluruh data pengujian akan langsung terintegrasi secara nasional. Sehingga, ketika dinyatakan lulus akan terpantau di Jakarta.

“Pengujian tetap dilakukan di Tanjungpinang dan tarif uji kendaraan masih tetap, tidak ada perubahan,” pungkasnya.(zul)

Exit mobile version