Site icon Harian Kepri

Perda RDTR Masih Gantung

Pimpinan DPRD Tanjungpinang terima draf jawaban pemerintah atas pandum fraksi tentang ranperda RDTR

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul menyampaikan jawaban pemerintah, atas pandangan umum fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tanjungpinang, Senin (6/11/2017) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang.

Syahrul menyampaikan, pemko mengapresiasi fraksi-fraksi yang menerima Ranperda RDTR, untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan.

“Meski ada yang menolak Ranperda RDTR untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan maupun fraksi yang abstain, kami memahaminya sebagai dinamika dalam pengambilan keputusan politik,” katanya.

Namun, kata Syahrul, terkait keputusan tersebut, pihaknya merasa perlu untuk sekali lagi menjelaskan hal-hal penting terkait urgensi Ranperda RDTR ini, serta konsekuensinya yang harus dihadapi jika tidak memilik Perda RDTR.

RDTR ini merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang harus sudah ditetapkan paling lambat 3 tahun sejak ditetapkanya Perda RTRW.

“Mengingat Perda RTRW disahkan pada tahun 2014, maka seharusnya tahun ini kita sudah memiliki Perda RTDR ini,” jelasnya.

Terkait masalah ini, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno menyampaikan, untuk proses selanjutnya tentu akan melalui rapat.

“Nanti akan ada rapat fraksi, dan saya pikir kepentingan masyarakat sudah disampaikan dalam jawaban pemko,” ucapnya.

Jadi, lanjutnya, apakah Ranperda RDTR ini disetujui atau tidak?, yang pasti itu adalah hasil pembahasan pansus dan cerminan pendapat fraksi,” pungkasnya.(zul)

Exit mobile version