TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penanggulangan kebakaran. Termasuk juga Ranperda inisiatif DPRD tentang pengeloaan zakat, infak dan sedekah menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (29/12/2017).
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno menyampaikan, sebenarnya Perda Zakat merujuk pada undang-undang yang mengatur tentang zakat. Perda dibuat untuk mempertajam pelaksanaan teknis di daerah.
“Bicara zakat ini selain mengacu kepada Perda, ada juga yang mengikat secara kebatinan kerohanian dan agama tentang membayar zakat,” imbuhnya.
Ia menambahkan, setelah disahkan Perda zakat ini, diharapkan target zakat bisa mencapai tiga kali lipat dari tahun sebelumnya.
“Baznas Tanjungpinang menargetkan Rp 400 juta, saya pikir mereka bisa mendapatkan tiga kali lipat dari target itu, setelah ada perda,” tutupnya. (zul)