
BINTAN (HAKA) – Tersangka Hasan dan pihak PT Espasindo dan PT Bintan Properti Indo telah melakukan perdamaian tentang kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan milik perusahaan itu, pekan lalu.
Perdamaian Hasan dan pihak perusahaan itu, dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi. Bahkan, kata dia, kedua belah pihak telah menyampaikan nota perdamaian itu ke Penyidik Satreskrim Polres Bintan.
“Mereka itu menyurati kami, bahwa mereka sepakat berdamai,” ucap Fikri, Senin (14/4/2025).
Selanjutnya, menurut Fikri, pihaknya akan melampirkan surat perdamaian tersangka Hasan Cs dan pihak PT Espasindo dan PT Bintan Properti Indo itu, ke dalam dokumen perkara lahan itu.
“Surat itu, kami akan lampiran ke dalam berkas, dan kami akan lakukan gelar perkara di Polda Kepri,” tuturnya.
Namun, dirinya enggan memberikan keterangan apakah gelar perkara itu untuk pemberhentian kasus atau surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Kami akan kirim surat ke Polda Kepri tentang perdamaian kedua belah pihak itu, untuk gelar perkara,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, pada 19 April 2024 lalu, Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bintan dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milih PT Espasindo Raya.
Penetapan Hasan sebagai tersangka, karena kapasistasnya sebagai mantan Camat Bintan Timur. Selain Hasan, dalam perkara ini, Polres Bintan juga menetapkan, R mantan Lurah Sei Lekop, dan B selaku juru ukur lahan sebagai tersangka.(rul)