
TANJUNGPINANG (HAKA) – Tingkat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terbilang tinggi usai cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Kepri, Yenny Trisia Isabela, berdasarkan data Sistem Informasi Aktivitas Presensi (SIAP) Kepri, sebanyak 98 persen ASN melakukan presensi kehadiran pada hari pertama kerja pasca-libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri.
“Sekitar 2 persen pegawai belum melakukan presensi, dengan alasan cuti tahunan, sakit, dan cuti lainnya,” ujar Yenny kepada hariankepri.com, Selasa (8/4/2025).
BKD dan Korpri, lanjut Yenny, saat ini masih menunggu rekapitulasi lengkap dari masing-masing perangkat daerah mengenai ketidakhadiran pegawai, disertai bukti pendukung yang sah.
Ia menegaskan, ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Gubernur Kepri Nomor 47 Tahun 2024.
“Jika pegawai tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, maka akan dikenakan pengurangan TPP sebesar 5 persen per satu hari,” tegasnya.(kar)